MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB

MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Alasannya penggugat menganggap telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, massif dan sistematis yang dilakukan pihak terkait (Alkhaer) dalam pemilihan yang berlangsung 13 Mei 2013 tersebut. Pasangan Sufi juga merasa telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Lotim yang kemudian berpengaruh terhadap perolehan suara. Namun demikian dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan selama pembuktian hakim menilai pemohon gugatan tidak bias membuktikan tudingan yang didalilkan itu.
Baca Juga:
‘’(Kami) menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya,’’ tambah Akil.
Selain pokok-pokok permohonan gugatan majelis juga menolak eksepsi yang dilayangkan KPU dan Tim Alkhaer. Dimana sebelumnya termohon dan pihak terkait ini mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani kasus ini, legal standing (kedudukan hukum) pemohon gugatan dan tenggat waktu pengajuan permohonan.
Dengan keputusan ini pasangan Sukiman Azmi-Syamsul Lutfui harus mengakhiri masa jabatannya memimpin Lotim tahun ini. Pasalnya secara otomatis putusan ini membuat Ali BD-Haerul Warisin menduduki kursi Lotim satu dan dua untuk lima tahun mendatang.
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter