MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
Alasannya penggugat menganggap telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, massif dan sistematis yang dilakukan pihak terkait (Alkhaer) dalam pemilihan yang berlangsung 13 Mei 2013 tersebut. Pasangan Sufi juga merasa telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Lotim yang kemudian berpengaruh terhadap perolehan suara. Namun demikian dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan selama pembuktian hakim menilai pemohon gugatan tidak bias membuktikan tudingan yang didalilkan itu.
Baca Juga:
‘’(Kami) menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya,’’ tambah Akil.
Selain pokok-pokok permohonan gugatan majelis juga menolak eksepsi yang dilayangkan KPU dan Tim Alkhaer. Dimana sebelumnya termohon dan pihak terkait ini mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani kasus ini, legal standing (kedudukan hukum) pemohon gugatan dan tenggat waktu pengajuan permohonan.
Dengan keputusan ini pasangan Sukiman Azmi-Syamsul Lutfui harus mengakhiri masa jabatannya memimpin Lotim tahun ini. Pasalnya secara otomatis putusan ini membuat Ali BD-Haerul Warisin menduduki kursi Lotim satu dan dua untuk lima tahun mendatang.
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
BERITA TERKAIT
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa