MK Tolak Gugatan Bupati Lotim

MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Alasannya penggugat menganggap telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, massif dan sistematis yang dilakukan pihak terkait (Alkhaer) dalam pemilihan  yang berlangsung 13 Mei 2013 tersebut. Pasangan Sufi juga merasa telah terjadi  sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Lotim yang kemudian berpengaruh terhadap perolehan suara. Namun demikian dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan selama pembuktian hakim menilai  pemohon gugatan tidak bias membuktikan tudingan yang didalilkan itu.

‘’(Kami) menyatakan menolak  permohonan pemohon  seluruhnya,’’ tambah Akil.

Selain pokok-pokok permohonan gugatan  majelis juga menolak eksepsi yang dilayangkan KPU dan Tim Alkhaer. Dimana sebelumnya termohon dan pihak terkait ini mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani kasus ini, legal standing (kedudukan hukum) pemohon gugatan dan tenggat waktu pengajuan permohonan.

Dengan keputusan ini  pasangan  Sukiman Azmi-Syamsul Lutfui harus mengakhiri masa jabatannya memimpin Lotim tahun ini. Pasalnya secara otomatis putusan ini membuat  Ali BD-Haerul Warisin menduduki  kursi Lotim satu dan dua untuk  lima tahun mendatang.

JAKARTA — Usai sudah sengketa  hasil Pemilihan Umum  Kepala Daerah  (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News