MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
Terkait putusan ini Ali BD melalui kuasa hukumnya DA Malik menyebutkan semua pihak kini harus kembali bersatu dan menerima putusan ini.
‘’Perlu dicatat putusan ini bersifat final dan mengikat jadi tidak bisa dianulir lagi, karena itu kami harap kita semua terutama masyarakat Lombok Timur menerima keputusan ini serta mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih,’’ ujarnya usai sidang.
Pada sidang ini baik pihak Alkhaer maupun Sufi hanya diwakili kuasa hukumnya. Alkhaer diwakili seluruh kuasa hukumnya yakni DA Malik, Gema Ahmad Muzakir, Basri Mulyani dan L. Armayadi. Sementara KPU mempercayakan kasusnya pada jaksa pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lotim yakni Rohman, Edi Wensen, Fajar Alamsyah Malo dan Ihsan Asri. Sedangkan pihak Sufi dalam sidang ini hanya diwakili oleh H. Hulain karena Umaiyah yang hadir pada sidang yang lalu tak datang.
‘’Kami harap DPRD Lotim segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelantikan,’’ tambah Gema Ahmad Muzakir pengacara Alkhaer yang lainnya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai