MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB

MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Terkait putusan ini Ali BD melalui kuasa hukumnya DA Malik menyebutkan semua pihak kini harus kembali bersatu dan menerima putusan ini.
‘’Perlu dicatat putusan ini bersifat final dan mengikat jadi tidak bisa dianulir lagi, karena itu kami harap kita semua terutama masyarakat Lombok Timur menerima keputusan ini serta mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih,’’ ujarnya usai sidang.
Pada sidang ini baik pihak Alkhaer maupun Sufi hanya diwakili kuasa hukumnya. Alkhaer diwakili seluruh kuasa hukumnya yakni DA Malik, Gema Ahmad Muzakir, Basri Mulyani dan L. Armayadi. Sementara KPU mempercayakan kasusnya pada jaksa pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lotim yakni Rohman, Edi Wensen, Fajar Alamsyah Malo dan Ihsan Asri. Sedangkan pihak Sufi dalam sidang ini hanya diwakili oleh H. Hulain karena Umaiyah yang hadir pada sidang yang lalu tak datang.
‘’Kami harap DPRD Lotim segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelantikan,’’ tambah Gema Ahmad Muzakir pengacara Alkhaer yang lainnya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Usai sudah sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter