MK Tolak Gugatan Bupati Lotim

MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
MK Tolak Gugatan Bupati Lotim
Terkait putusan ini Ali BD melalui kuasa hukumnya DA Malik menyebutkan semua pihak kini harus kembali bersatu dan menerima putusan ini.

‘’Perlu dicatat putusan ini bersifat final dan mengikat jadi tidak bisa dianulir lagi, karena itu kami harap kita semua terutama masyarakat Lombok Timur menerima keputusan ini serta mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih,’’  ujarnya usai sidang.

Pada sidang ini baik pihak Alkhaer maupun Sufi  hanya diwakili kuasa hukumnya. Alkhaer diwakili seluruh kuasa hukumnya yakni DA Malik, Gema Ahmad Muzakir, Basri Mulyani dan L. Armayadi. Sementara KPU mempercayakan kasusnya pada jaksa pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lotim yakni  Rohman, Edi Wensen, Fajar Alamsyah Malo dan Ihsan Asri. Sedangkan pihak Sufi dalam sidang ini hanya diwakili oleh H. Hulain karena Umaiyah yang hadir pada sidang yang lalu tak datang.

‘’Kami harap DPRD Lotim segera menindaklanjuti putusan ini  dengan melakukan proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelantikan,’’ tambah Gema Ahmad Muzakir pengacara Alkhaer yang lainnya.(zul/jpnn)

JAKARTA — Usai sudah sengketa  hasil Pemilihan Umum  Kepala Daerah  (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News