MK Tolak Gugatan Buronan Kasus Perkosaan
Kamis, 20 Februari 2014 – 18:31 WIB
"Atas putusan tersebut kami minta kepada kepolisian untuk sesegera mungkin menangkap Sanusi dan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dua kasus tindak pidana yang telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan," ujar Bayu. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya tersangka kasus percobaan perkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che untuk lepas dari jeratan hukum telah kandas. Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak