MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh
Kamis, 26 Juni 2014 – 02:46 WIB
Lagipula, menurut hakim MK, tidak dapat disimpulkan adanya korelasi yang kuat bahwa pelanggaran yang dituduhkan penggugat dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon dari 83.857 suara menjadi 141.688 suara. "Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim dalam putusannya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Keinginan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, untuk melenggang sebagai senator di Senayan, kandas. Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal