MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo
Rabu, 25 Juni 2014 – 23:59 WIB
"Untuk Provinsi Gorontalo, Maluku, Papua, Bengkulu, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara rencananya sidang putusannya Jumat (27/6)," terangnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Gugatan calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo Umar Karim dengan nomor perkara 04-25/PHPU-DPD/XII/2014, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal