MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu. Pasalnya, keberatan pasangan NKRI atas hasil Pemilukada yang dimenangi pasangan M Sani-Soerya Respationo (2HMS) itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Tentang tudingan pasangan NKRI bahwa sosialisasi Surat Edaran KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 bertanggal 22 Mei 2010 terkait dengan sahnya surat suara yang dicoblos simetris terlambat dilakukan, sehingga banyak suara tidak sah, MK berpendapat keberatan itu tidak beralasan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (1/7) malam, MK menolak seluruh gugatan pasangan NKRI yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan beberapa parpol lainnya itu. MK memutuskan sengketa hasil Pemilukada Kepri itu secara bulat, dalam arti tidak ada satupun hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga:
Pada bagian konklusi, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyatakan, dalil-dalil pemohon (pasangan NKRI) sama sekali tidak terbukti. “Menyatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum