MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu. Pasalnya, keberatan pasangan NKRI atas hasil Pemilukada yang dimenangi pasangan M Sani-Soerya Respationo (2HMS) itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Tentang tudingan pasangan NKRI bahwa sosialisasi Surat Edaran KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 bertanggal 22 Mei 2010 terkait dengan sahnya surat suara yang dicoblos simetris terlambat dilakukan, sehingga banyak suara tidak sah, MK berpendapat keberatan itu tidak beralasan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (1/7) malam, MK menolak seluruh gugatan pasangan NKRI yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan beberapa parpol lainnya itu. MK memutuskan sengketa hasil Pemilukada Kepri itu secara bulat, dalam arti tidak ada satupun hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga:
Pada bagian konklusi, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyatakan, dalil-dalil pemohon (pasangan NKRI) sama sekali tidak terbukti. “Menyatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO