MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Dalam SE MA itu ditegaskan, surat keterangan tidak sedang pailit dapat diberikan oleh Pengadilan Tinggi menurut wilayah tempat tinggal calon yang bersangkutan. Selain itu, menurut MK, fakta yang ada pasangan 2HMS memang tidak sedang dinyatakan pailit dan dikuatkan dengan surat dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 19 April 2010. “Dengan demikian, Mahkamah menilai, dalil Pemohon tidak beralasan,” tandas Achmad Sodiki.

 

Dalam putusan tentang sengketa Pemilukada Kepri setebal 622 halaman itu, MK tidak hanya menolak gugatan pasangan NKRI. Lembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD itu juga menolak eksepsi termohon (KPU Kepri) dan pihak terkait (pasangan NKRI). Hanya saja, meski MK menolak eksepsi KPU Kepri namun hal itu tidak merubah keputusan KPU Kepri tentang penetapan hasil suara Pemilukada Kepri dan pasangan calon terpilih hasil Pemilukada.

Tidak ada gegap gempita pada persidangan dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa Pilkada Kepri yang teregister di MK dengan nomor 35/PHPU.D-VIII/2010 itu. Ketatnya aturan dan tata cara persidangan di MK membuat persidangan berlangsung khidmat. Tidak ada tepuk tangan atau gerutu yang terdengar saat MK memutus sengketa Pilkada Kepri.

Menanggapi putusan MK itu, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan NKRI, Anton Permana, yang ditemui  JPNN menyatakan bahwa pihaknya langsung mengucapkan selamat kepada kubu Sani-Soerya. “Saya pernah sampaikan kalau memang (permohonan NKRI) ditolak, maka saya akan mengucapkan selamat ke pasangan pemenang. Dan sekarang saya ada di depan kuasa hukum Sani-Soerya, dan anda lihat sendiri saya mengucapkan selamat,” ujar Anton sembari menyalami kuasa hukum pasangan 2HMS.

JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News