MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Lantas apakah ada upaya lagi dari pasangan NKRI atas putusan MK itu" Anton menyadari bahwa putusan MK itu merupakan putusan tingkat pertama sekaligus terakhir. “Jadi tidak ada kata lain selain menyampaikan ucapan selamat,” sambung Anton.
Sementara Ketua KPU Kepri, Den Yealta yang ditemui usai menghadiri pleno MK menyatakan, putusan itu jelas membuatnya lega. Den menyatakan, meski eksepsi KPU Kepri atas permohonan pasangan NKRI juga ditolak MK, namun hal itu tidak merubah putusan ataupun penetapan KPU Kepri atas hasil Pilkada Kepri.
Den menyatakan, begitu pulang ke Kepri, pihaknya akan langsung mengeksekusi putusan MK itu. “Karena tidak ada yang berubah, tentu kami akan segera membuat usulan ke DPRD tentang pasangan calon terpilih,” tukasnya kepada JPNN.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli