MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB
Kabupaten Lingga Tahun 2010. "Sehingga permohonan Pemohon harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Harjono saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan pasangan Sarung yang teregister dengan bernomor Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 itu.
Baca Juga:
Selain itu, kalaupun objek gugatannya pun benar maka batas waktu pengajuan gugatan juga sudah melampaui ketentuan. Berdasarkan dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008, permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon (KPUD) menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Artinya dalam kasus Pemilukada Lingga, pembatalan keputusan KPUD adalah 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan Termohon, yaitu paling akhir hari Jumat (4/6/2010). Sedangkan permohonan yang diajukan pasangan Sarung ke MK barulah pada hari Rabu (9/6/2010) berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2010.
"Sehingga permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ucap Harjono.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi
BERITA TERKAIT
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan