MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB
Karena kesalahan tersebut dan keberatan KPU Lingga yang dianggap beralasan, maka MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pasangan Sarung melalui tim kuasa hukumnya yaitu Syamsudin Daeng Rani, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun dan Josua Huatapea.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum