MK Tolak Gugatan Calon PDIP

Di lain sisi, salah satu kuasa hukum pasangan SMS, Putu Wirata Dwikora sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan majelis hakim MK yang tetap ngotot menjadikan Pasal 158 UU Pilkada Jo PMK Nomor 6 Tahun 2015 sebagai rujukan untuk menolak gugatan kliennya. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.
“Secara keputusan kami menghormati, namun ke depan kami tetap berharap agar masyarakat untuk mendukung revisi pasal 158 untuk kepentingan pilkada mendatang,” paparnya.
Seperti diketahui, tim pasangan calon I Wayan Sudirta- Ni Made Sumiati (SMS) mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHP ke MK dengan nomor registrasi 89/PHP.BUP-XIV/2016, Senin, 4 Januari 2016.
Pokok permohonan yang diajukan karena pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Karangsem adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, serius dan signifikan. Di antaranya, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir model C6 KWK, pemilih fiktif yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), adanya politik uang oleh tim sukses pasangan calon Masdipa, pasangan calon nomor urut dua juga diduga mempengaruhi pemilih dengan cara menerjunkan dua sampai empat orang tim ke tempat pemungutan suara dengan menggunakan atribut yang dilarang.(bas/pra/mus/fri/jpnn)
DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karangasem I Wayan Sudirta –
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama