MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Kalsel, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (4/8).
KPU menetapkan H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU) sebagai pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Kalsel 2020.
"Secara sah hari ini kami menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin terpilih pada Pilkada Kalsel 2020," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji rapat pleno tersebut.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.
Keduanya diketahui kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel yang digelar di sejumlah daerah.
MK kemudian memerintahkan KPU Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.
Sarmuji mengatakan penyelenggara pemilu sudah menyerahkan berkas penetapan pasangan calon terpilih ke Ketua DPRD Kalsel.
Dengan dilaksanakannya rapat pleno tersebut maka berakhir pula tugas KPU Kalsel dalam Pilkada Kalsel.
MK menolak gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Difriadi, KPU menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada Kalsel 2020.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
- MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran