MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
KPU Kalsel tetapkan BirinMU pasangan terpilih Pilkada Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Kalsel, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (4/8).

KPU menetapkan H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU) sebagai pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Kalsel 2020.

"Secara sah hari ini kami menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin terpilih pada Pilkada Kalsel 2020," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji rapat pleno tersebut.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.

Keduanya diketahui kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel yang digelar di sejumlah daerah.

MK kemudian memerintahkan KPU Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.

Sarmuji mengatakan penyelenggara pemilu sudah menyerahkan berkas penetapan pasangan calon terpilih ke Ketua DPRD Kalsel.

Dengan dilaksanakannya rapat pleno tersebut maka berakhir pula tugas KPU Kalsel dalam Pilkada Kalsel.

MK menolak gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Difriadi, KPU menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada Kalsel 2020.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News