MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
"Kami tinggal menunggu pelantikan saja untuk pasangan terpilih," ucapnya.
Sarmuji mengatakan proses selanjutnya ketetapan KPU Kalsel akan dibawa DPRD Kalsel untuk ditetapkan dalam rapat paripurna, setelah itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dijadwalkan pelantikan oleh Presiden RI.
"Kami berharap ini tidak berlangsung lama, sehingga Kalsel memiliki gubernur dan wakil gubernur yang definitif," katanya.
Terkait hanya pasangan pemenang yang menghadiri rapat pleno, Sarmuji menyatakan pihaknya juga mengundang pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.
"Sudah kami undang, masalah mereka tidak hadir, ya urusan mereka, karena tidak ada paksaan, sebab tidak ada kewajiban juga," katanya.
Sementara itu, Sahbirin Noor mengucapkan rasa syukurnya atas akhir dari pesta demokrasi hingga ditetapkan bersama Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020 secara sah.
"Di forum yang berbahagia ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada para alim ulama, para habib, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat semuanya atas kelancaran semua ini," katanya.
Dia menyatakan, banyak dinamika yang terjadi, namun dapat dilewati bersama.
MK menolak gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Difriadi, KPU menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada Kalsel 2020.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
- MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran