MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
Rabu, 04 Agustus 2021 – 15:35 WIB
Paman Birin, demikian panggilan akrabnya, berharap semua yang sudah dilalui dapat berkah dan rida Allah SWT.
"Kita fokus kepada penanganan COVID-19. Harus bahu membahu untuk menanganinya," ucap Paman Birin didampingi wakilnya Muhidin.(Antara/jpnn)
MK menolak gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Difriadi, KPU menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada Kalsel 2020.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
- MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran