MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya

MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

5. DPD RI sangat menghormati keberadaan partai politik dan posisi DPR RI sebagai lembaga politik yang diberikan kewenangan lebih dalam proses legislasi. Sama seperti DPD menghormati keberadaan konstitusi UUD 1945.  

Apa yang kami gugat merupakan murni sebagai upaya menyampaikan aspirasi masyarakat daerah dan civil society lainnya. Dengan logika hukum open legal policy, MK seolah menegaskan bahwa hanya sembilan hakim MK plus sembilan ketua partai politik di DPR yang berhak sepenuhnya atas aturan main Pemilu di negara demokrasi konstitusional ini. Hanya MK dan ketua umum partai politik yang berhak secara terbatas menawarkan siapa calon pemimpin bangsa ini ke satu periode ke depan.

Artinya, nasib dan masa depan demokrasi dan kehidupan sosial bangsa Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa ini sangat bergantung pada sikap politik 9 hakim MK dan 9 ketua Partai politik tersebut. Tentunya hal ini sangat ironis bagi negara bangsa yang pernah terjebak dalam labirin otoritarianisme di masa lalu ini.

6. Pada prinsipnya, DPD RI tidak ingin landscape demokrasi Indonesia hanya diatur oleh hegemoni kekuatan politik atau partai politik tertentu. Upaya  memaksakan ketentuan PT 20 ke dalam sistem Pemilu 2024 sangat mengganggu nalar politik publik. Di mana tiket PT 20 persen justru diambil dari hasil pemilu legislatif pemilu 2019.

Ibaratnya, kita menggunakan tiket pesawat yang pernah terpakai pada penerbangan sebelumnya, untuk boarding pada penerbangan kali ini. Tentunya aturan seperti ini sangat tidak adil dan tidak relevan dengan nilai-nilai demokrasi.

Sementara di saat yang sama, hasil pemilu selalu menyisakan rendemen golput yang sangat signifikan. Terdapat 22,5 persen masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. Angka ini tidak hanya menunjukkan partisipasi masyarakat dalam pemilu yang rentan, tapi juga menunjukkan bahwa terdapat kelompok politik rakyat  yang tidak terwakili dalam parlemen sebesar batas minimal PT 20 persen.

7. DPD RI secara kelembagaan mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama menjaga stabilitas politik dan nilai-nilai dasar demokrasi dalam setiap kontestasi politik.

Pemilu langsung yang dilakukan secara serentak selalu memberikan risiko sosial politik yang tidak kecil. Demikian pula dengan tingkat partisipasi masyarakatnya. Kami tidak ingin sistem politik yang tidak relevan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila ini menjadi dosa sejarah yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita di masa depan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News