MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng

MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng

Dijelaskan Widi, saat ini gugatan tersebut masih menunggu disposisi dari hakim untuk mendapatkan nomor registrasi perkara. Setelah mendapat nomor registrasi, MK akan memberikan jadwal persidangan.

"Kalau memang jadi perkara akan kita berikan nomor registrasi untuk selanjutnya diberikan jadwal sidang. seandainya tidak jadi perkara, MK akan menjawabnya melalui surat dan dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan," terangnya.

Setelah mendapat keterangan dari Widi bahwa Bagian Penerimaan Perkara masih menunggu disposisi dari hakim mengenai bisa tidaknya gugatan kedua pasangan balon itu menjadi perkara dan disidangkan, koran ini menanyakan hal tersebut ke hakim Akil Mochtar. Nah, jawaban Akil, bahwa gugatan tersebut tidak akan diperiksa, alias tidak akan disidangkan. (sam/kyd/jpnn)

JAKARTA -- Dua pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Albiner Sitompul-Steveb Simanungkalit dan Efendi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News