MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon yaitu Ediwarman-Husni Hadi dan Marlis Rahman-Aristo Munandar (Mato).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di ruang Sidang Utama lantai II Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/8), delapan majelis sependapat bahwa keseluruhan gugatan pihak baik pemohon I dan II tidak berdasarkan alasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud MD.
Perselisihan hasil Pemilukada dan Wakil Kepala Provinsi Sumatera Barat 2010 dengan registrasi 102/PHPU.D-VIII/2010, diajukan oleh pemohon pasangan calon Gubernur dan wakilnya Ediwarman-Husni Hadi. Sedang perkara dengan registrasi 103/PHPU.D-VIII/2010 diajukan oleh pemohon pasangan calon gubernur dan wakilnya, Marlis Rahman dengan Aristo Munandar.
Dalam gugatan yang disampaikan oleh pemohon Marlis dan Aristo disebutkan bahwa dalam Pilkada tanggal 30 Juni lalu telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan "Jurdil", serta melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilukada. Karena itu pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini