MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar

Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak

MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Saat ini, Marlis adalah Gubernur Sumatera Barat. Sebelumnya Marlis merupakan Wakil Gubernur Sumbar pendamping Gamawan Fauzi. Ia naik menjadi gubernur Sumbar setelah Gamawan dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu Mato juga memohon pada MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara putaran kedua dalam waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim). Tuntutan serupa juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumbar Nomor: 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Irwan-MK.

Hal lain yang juga dipermasalahkan pemohon II adalah soal kehadiran orang asing atau warga negara Malaysia yang bernama Adam pada kampanye pasangan Irwan-MK di lapangan Imam Bonjol Padang. Majelis MK menilai bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada larangan orang asing hadir dalam kampanye Pilkada.

Yang dilarang itu adalah menerima bantuan dana asing. “Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pihak termohon (KPU Sumbar –red), berupa hasil audit yang dilakukan auditor independen, tidak ditemukan ada bantuan dana asing,” kata Mahfud MD.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News