MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Saat ini, Marlis adalah Gubernur Sumatera Barat. Sebelumnya Marlis merupakan Wakil Gubernur Sumbar pendamping Gamawan Fauzi. Ia naik menjadi gubernur Sumbar setelah Gamawan dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Selain itu Mato juga memohon pada MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara putaran kedua dalam waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim). Tuntutan serupa juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumbar Nomor: 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Irwan-MK.
Hal lain yang juga dipermasalahkan pemohon II adalah soal kehadiran orang asing atau warga negara Malaysia yang bernama Adam pada kampanye pasangan Irwan-MK di lapangan Imam Bonjol Padang. Majelis MK menilai bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada larangan orang asing hadir dalam kampanye Pilkada.
Yang dilarang itu adalah menerima bantuan dana asing. “Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pihak termohon (KPU Sumbar –red), berupa hasil audit yang dilakukan auditor independen, tidak ditemukan ada bantuan dana asing,” kata Mahfud MD.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD