MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Majelis MK juga menilai bahwa dalam Pilkada Sumbar tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif. Begitu juga soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Muslim Kasim juga terbantahkan dengan bukti-bukti yang diberikan KPU Sumbar.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD