MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB

MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Majelis MK juga menilai bahwa dalam Pilkada Sumbar tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif. Begitu juga soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Muslim Kasim juga terbantahkan dengan bukti-bukti yang diberikan KPU Sumbar.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo