MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3 Iksan-Iriane Iliyas.
Dengan putusan tersebut, MK tidak melanjutkan proses persidangan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2).
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Taslim-Asgar Ali tidak terbukti.
Dalil yang diajukan salah satunya adalah mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggaran.
“Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” kata dia.
Dalil-dalil lain yang diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.
“Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” tutur Enny.
MK resmi menolak gugatan sengketa Pilbup Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3 Iksan-Iriane Iliyas
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan