MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024

MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, tim hukum Iksan-Iriane, Zain Maulana berkata hasil sidang MK hari ini cukup memuaskan. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taslim-Asgar Ali tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.
"Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada yang relevan," seru Zain kepada wartawan.
Dengan putusan ini, pasangan Iksan-Iriane Iliyas, yang dikenal dengan slogan IKLAS, tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Morowali 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut hasil Pilbup Morowali 2024:
1. Iksan-Iriane Iliyas: 33.350 suara
2. Taslim-Asgar Ali: 30.411 suara
3. Kuswandi-Syahnil Umar: 21.362 suara
MK resmi menolak gugatan sengketa Pilbup Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3 Iksan-Iriane Iliyas
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah