MK Tolak Gugatan Mas Anis
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusu (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyoal pembatasan mimbar akademik.
Hakim MK menilai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bernama Muhammad Anis Zhafran Al Anwary itu kabur.
"Pokok permohonan pemohon kabur sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9), yang disiarkan secara daring.
Permohonan yang diajukan Muhammad Anis itu menuntut agar mahasiswa juga mendapatkan hak kebebasan mimbar akademik sebagaimana profesor dan/atau dosen.
Namun, Mahkamah mencermati pemohon menekankan mahasiswa semestinya dapat menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah.
Untuk itu, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki kesesuaian antara tuntutan dan alasan yang diajukan.
Pemohon juga dinilai telah mengetahui terdapat ketidaksetaraan antara mahasiswa dan guru besar dan/atau dosen.
Mahkamah Konstitusi menegaskan kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang guru besar/dosen, tetapi tidak menutup kesempatan mahasiswa untuk berpendapat di dalam forum mimbar akademik.
Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anis terkait kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK