MK Tolak Gugatan Pada Kewenangan Polri
jpnn.com - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan kepolisian. Gugatan itu
terkait kewenangan Polri mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). MK menganggap kewenangan itu telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Ada pun yang diajukan untuk judicial review adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Arief, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," imbuh Arief.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan, dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.
"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instansi lain tidak bisa menyelesaikan masalah. Akan lebih penting adalah meningkatkan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," kata Manahan.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak