MK Tolak Gugatan Pada Kewenangan Polri
jpnn.com - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan kepolisian. Gugatan itu
terkait kewenangan Polri mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). MK menganggap kewenangan itu telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Ada pun yang diajukan untuk judicial review adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Arief, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," imbuh Arief.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan, dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.
"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instansi lain tidak bisa menyelesaikan masalah. Akan lebih penting adalah meningkatkan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," kata Manahan.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas