MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran, Yandri Susanto bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan dari Paslon 01 dan 03.
“Kamin mengucapkan syukur Alhamdulillah, MK menolak semua gugatan (paslon) 01 dan 03. Itu artinya sesuai dengan prediksi kami bahwa Prabowo dan Gibran menang itu bukan seperti yang mereka tuduhkan,” ujar Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua MPR RI di ruang kerjanya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4) petang.
Menurut Yandri Susanto, kemenangan Prabowo dan Gibran memang kehendak rakyat.
Dia mengatakan rakyat telah memutuskan pilihannya pada Pilpres pada 14 Februari lalu dan itu dipertegas dengan keputusan MK.
Lebih lanjut, Yandri Susanto mengatakan sebagai tim sukses Prabowo, dirinya bersyukur dengan adanya keputusan MK.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi silang sengketa atau narasi-narasi yang dibangun oleh para pihak yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo dan Gibran.
Yandri Susanto mengingatkan kalau masih ada pihak membangun narasi-narasi yang tidak positif tentu yang rugi adalah rakyat.
Lebih lanjut, Yandri Susanto berharap setelah adanya putusan MK tersebut semua pihak dapat menciptakan suasana keguyuban atau persatuan dan kesatuan.
Wakil Ketua Umum PAN sekaligus TKN Prabowo-Gibran, Yandri Susanto bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan paslon 01 & 03.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Ketua Komisi VII DPR Dukung Pemberian Modal Usaha Bagi UMKM Mitra MBG
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Saleh Daulay: Rencana Pertemuan Mega-Prabowo Pertanda Baik
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU