MK Tolak Gugatan Pemilukada Batanghari
Senin, 06 Desember 2010 – 21:26 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Batanghari
Baca Juga:
Dalam sidang pleno putusan tersebut mahkamah menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pemilukada berupa money politik dan intimidasi yang bersifat masif tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan.
Selanjutnya, setelah mahkamah mencermati dengan seksama keterangan pemohon, termohon, bukti surat atau tulisan dari termohon dan keterangan saksi pemohon, menurut mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi pemohon belaka dan tidak dapat dibuktikan. Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan memilih oleh petugas KPPS di TPS 3, Rt 08, Kembangseri, Marosebo Ulu tidak dapat dibuktikan, Pemohon tidak mengajukan bukti tulisan dan hanya mengajukan satu orang saksi. (kyd)
JAKARTA -Sidang pleno putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), senin (6/12) menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan