MK Tolak Gugatan Pemilukada Batanghari
Senin, 06 Desember 2010 – 21:26 WIB
Baca Juga:
Dalam sidang pleno putusan tersebut mahkamah menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pemilukada berupa money politik dan intimidasi yang bersifat masif tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan.
Selanjutnya, setelah mahkamah mencermati dengan seksama keterangan pemohon, termohon, bukti surat atau tulisan dari termohon dan keterangan saksi pemohon, menurut mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi pemohon belaka dan tidak dapat dibuktikan. Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan memilih oleh petugas KPPS di TPS 3, Rt 08, Kembangseri, Marosebo Ulu tidak dapat dibuktikan, Pemohon tidak mengajukan bukti tulisan dan hanya mengajukan satu orang saksi. (kyd)
JAKARTA -Sidang pleno putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), senin (6/12) menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!