MK Tolak Gugatan Pemilukada Batanghari
Senin, 06 Desember 2010 – 21:26 WIB
Baca Juga:
Dalam sidang pleno putusan tersebut mahkamah menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pemilukada berupa money politik dan intimidasi yang bersifat masif tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan.
Selanjutnya, setelah mahkamah mencermati dengan seksama keterangan pemohon, termohon, bukti surat atau tulisan dari termohon dan keterangan saksi pemohon, menurut mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi pemohon belaka dan tidak dapat dibuktikan. Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan memilih oleh petugas KPPS di TPS 3, Rt 08, Kembangseri, Marosebo Ulu tidak dapat dibuktikan, Pemohon tidak mengajukan bukti tulisan dan hanya mengajukan satu orang saksi. (kyd)
JAKARTA -Sidang pleno putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), senin (6/12) menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung
- Ciptakan Rasa Aman, Polres Bangkalan Menggencarkan Patroli di Jembatan Suramadu
- Brutal, KKB Bakar Gedung Sekolah & Kantor Kampung di Puncak
- Pohon Tumbang Sebabkan Jalan Pantura Situbondo Macet Total
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis