MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 18:52 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim Hasan, Mochtar Arif-Ibrahim M Saleh, dan Amin Ahmad-Arif Yamin Wahid. Pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12), hakim menilai, seluruh penggugat tidak dapat membuktkan dalil-dalil permohonannya. Disebutkan dalam putusan, tuduhan terhadap pihak terkait telah mencetak dan mengedarkan kartu pengobatan gratis, hakim juga menyebutkan, pihak terkait telah membantahnya. Menurut pihak terkait, kartu jaminan kesehatan masyarakat daerah itu sudah ada sejak tahun 2006.
Hakim MK juga menilai, tuduhan penggugat mengenai kecurangan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diduga ada peggelembungan suara, tidak dapat dibuktikan oleh penggugat.
Tuduhan adanya keterlibatan PNS, Pejabat, serta penggunaan fasilitas Negara untuk sunatan massal, hakim MK juga menyatakan, penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya itu. "Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan bantahan dari pihak terkait, Mahkamah meyatakan dalil pemohon tidak dapat dibuktikan," demikian antara lain bunyi putusan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim
BERITA TERKAIT
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi