MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 18:52 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim Hasan, Mochtar Arif-Ibrahim M Saleh, dan Amin Ahmad-Arif Yamin Wahid. Pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12), hakim menilai, seluruh penggugat tidak dapat membuktkan dalil-dalil permohonannya. Disebutkan dalam putusan, tuduhan terhadap pihak terkait telah mencetak dan mengedarkan kartu pengobatan gratis, hakim juga menyebutkan, pihak terkait telah membantahnya. Menurut pihak terkait, kartu jaminan kesehatan masyarakat daerah itu sudah ada sejak tahun 2006.
Hakim MK juga menilai, tuduhan penggugat mengenai kecurangan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diduga ada peggelembungan suara, tidak dapat dibuktikan oleh penggugat.
Tuduhan adanya keterlibatan PNS, Pejabat, serta penggunaan fasilitas Negara untuk sunatan massal, hakim MK juga menyatakan, penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya itu. "Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan bantahan dari pihak terkait, Mahkamah meyatakan dalil pemohon tidak dapat dibuktikan," demikian antara lain bunyi putusan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim
BERITA TERKAIT
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya