MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 18:52 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Selain itu, mengenai adanya surat-surat yang bergambarkan pihak terkait, berdasaran fakta dipersidangan hakim menyimpulkan, dari segi jumlahnya surat bergambar tersebut tidak mempengaruhi jumlah suara secara signifikan. Karenanya, hakim berpendapat, dalil pemohon tidak beralasan hukum.
Dalam gugatanya, pemohon juga menuduh adanya penggelumbungan surat suara saat pleno rekapitulasi. “Terhadap dalil-dalil tersebut termohon (KPU Halmahera Selatan) membatah dan karena pemohon tidak dapat menyebutkan jumlah surat penggelembungan suara tersebut, sehingga Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim dalam sidang putusan tersebut. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo