MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan

MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Selain itu, mengenai adanya surat-surat yang bergambarkan pihak terkait, berdasaran fakta dipersidangan hakim menyimpulkan,  dari segi jumlahnya surat bergambar tersebut tidak mempengaruhi jumlah suara secara signifikan. Karenanya, hakim berpendapat, dalil pemohon tidak beralasan hukum.

Dalam gugatanya, pemohon juga menuduh adanya penggelumbungan surat suara saat pleno rekapitulasi. “Terhadap dalil-dalil tersebut termohon (KPU Halmahera Selatan) membatah dan karena pemohon tidak dapat menyebutkan jumlah surat penggelembungan suara tersebut, sehingga Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim dalam sidang putusan tersebut. (kyd/jpnn)


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News