MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 18:52 WIB
Selain itu, mengenai adanya surat-surat yang bergambarkan pihak terkait, berdasaran fakta dipersidangan hakim menyimpulkan, dari segi jumlahnya surat bergambar tersebut tidak mempengaruhi jumlah suara secara signifikan. Karenanya, hakim berpendapat, dalil pemohon tidak beralasan hukum.
Dalam gugatanya, pemohon juga menuduh adanya penggelumbungan surat suara saat pleno rekapitulasi. “Terhadap dalil-dalil tersebut termohon (KPU Halmahera Selatan) membatah dan karena pemohon tidak dapat menyebutkan jumlah surat penggelembungan suara tersebut, sehingga Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim dalam sidang putusan tersebut. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono