MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
Jumat, 11 Februari 2011 – 15:14 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (11/2), Mahkamah menyimpulkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Disamping itu, KPUD Karimun menyatakan bahwa substansi permohonan penggugat mengenai keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011, bukan terhadap hasil penghitungan suara. Oleh sebab itu permohonan penggugat salah objek.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan demikian kemenangan pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafig disahkan sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun.
Baca Juga:
Menurut Mahkamah, permasalahan hukum utama penggugat adalah keberatan atas penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah Karimun tahun 2011. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun dalam eksepsinya juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat karena bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata