MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun

MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (11/2), Mahkamah menyimpulkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan demikian kemenangan pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafig disahkan sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun.

Menurut Mahkamah, permasalahan hukum utama penggugat adalah keberatan atas penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah Karimun tahun 2011. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun dalam eksepsinya juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat karena bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011.

Disamping itu, KPUD Karimun menyatakan bahwa substansi permohonan  penggugat mengenai keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011, bukan terhadap hasil penghitungan suara. Oleh sebab itu permohonan penggugat salah objek.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News