MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
Jumat, 11 Februari 2011 – 15:14 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (11/2), Mahkamah menyimpulkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Disamping itu, KPUD Karimun menyatakan bahwa substansi permohonan penggugat mengenai keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011, bukan terhadap hasil penghitungan suara. Oleh sebab itu permohonan penggugat salah objek.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan demikian kemenangan pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafig disahkan sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun.
Baca Juga:
Menurut Mahkamah, permasalahan hukum utama penggugat adalah keberatan atas penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah Karimun tahun 2011. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun dalam eksepsinya juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat karena bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol