MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun

MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
Selain itu, menurut Mahkamah tindakan KPUD yang menetapkan tidak mengikutkan penggugat sebagai pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Karimun tahun 2011, sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga menurut mahkamah pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan permohonan perselisihan hasil pemilukada ke Mahkamah," tandas hakim dalam pertimbanganya. (kyd/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News