MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun
Jumat, 11 Februari 2011 – 15:14 WIB
Selain itu, menurut Mahkamah tindakan KPUD yang menetapkan tidak mengikutkan penggugat sebagai pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Karimun tahun 2011, sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga menurut mahkamah pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan permohonan perselisihan hasil pemilukada ke Mahkamah," tandas hakim dalam pertimbanganya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad Dali. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata