MK Tolak Gugatan Pemilukada Karo
Selasa, 07 Desember 2010 – 03:11 WIB
Saksi yang diajukan KPU Karo, kata hakim, juga sudah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa jumlah kartu pemilih itu tak bisa didistribusikan lantaran pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda.
Baca Juga:
Mengenai tuduhan adanya penimbunan formulir C6 sebanyak 2459 di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe yang tidak dibagikan, hakim MK juga menilai, penggugat tidak bisa membuktikan tuduhannya itu. Hakim MK memercayai saksi yang dihadirkan KPU Karo bahwa formulir itu tidak dibagikan karena pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda. "Kalau pun tidak membawa surat pemilih, pemilih tetap bisa memberikan hak suaranya dengan membawa kartu pengenal seperti KTP, asalnya masuk di DPT. Kalau pun memilih, juga tidak diketahui mereka akan memilih pasangan yang mana," demikian hakim pembacakan putusan secara bergantian.
Terkait dengan tuduhan politik uang (money politics) yang dilakukan kedua pasangan yang maju ke putaran kedua itu, hakim MK juga menyatakan tuduhan tidak bisa dibuktikan. "Kalau pun ada, hanya sporadis saja," kata hakim. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun dalam perkara sengketa pemilukada Kabupaten Karo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok