MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Salatiga
Senin, 13 Juni 2011 – 21:35 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Salatiga
Penggugat juga dinyatakan tidak bisa membuktikan bahwa pemberian uang itu benar-benar sebagai upaya mempengaruhi agara pemilih mencoblos tanda gambar Yulianto-Haris.
Baca Juga:
“Dalil tersebut hanya dibuktikan dengan bukti berupa surat pernyataan penerima uang, sehingga tidak cukup myakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistmatis dan masif,” ujar Sodiki.
Selain itu, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah membenarkan bahwa penggugat telah melaporan kepada Panwaslu terkait upaya pembiaran yang dilakukan Panwaslu Kota Salatiga atas keberatan penggugat disetiap jenjang Pemilukada.
Namun, lagi-lagi bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan Mahkamah karena bukan formulir resmi yang diterbitkan oleh KPU. “Pokok permohonan pemohon tidak terbukti signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Salatiga dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstuktur, sistematis, dan masif,” tandas Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Makahmah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital