MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Senin, 20 Juni 2011 – 23:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pada putusan perkara pemilukada Majene, Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (20/6).
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene tertanggal 17 Mei 2011 yang menetapkan pasangan Kalma Katta -Fahmi Massiara sebagai bupati dan wakil bupati Majene dengan perolehan 33.533 suara.
Gugatan sengketa pemilukada Majene ini diajukan oleh tiga pasangan calon yang terbagi dalam dua berkas perkara. Pasangan Rizal Siradjuddin -Rusbi Hamid dan pasangan Achmad Syukri -Syahariah teregistrasi dengan nomor Nomor 58/PHPU.D-IX/2011 , sedangkan pasangan Arifin Nurdin -Muhammad Rizal Muchtar dengan nomor perkara 57/PHPU.D-IX/2011 .
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya