MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Senin, 20 Juni 2011 – 23:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pada putusan perkara pemilukada Majene, Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (20/6).
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene tertanggal 17 Mei 2011 yang menetapkan pasangan Kalma Katta -Fahmi Massiara sebagai bupati dan wakil bupati Majene dengan perolehan 33.533 suara.
Gugatan sengketa pemilukada Majene ini diajukan oleh tiga pasangan calon yang terbagi dalam dua berkas perkara. Pasangan Rizal Siradjuddin -Rusbi Hamid dan pasangan Achmad Syukri -Syahariah teregistrasi dengan nomor Nomor 58/PHPU.D-IX/2011 , sedangkan pasangan Arifin Nurdin -Muhammad Rizal Muchtar dengan nomor perkara 57/PHPU.D-IX/2011 .
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024