MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Senin, 20 Juni 2011 – 23:56 WIB
Sementara itu, pada sengketa pemilukada Kabupaten Pulau Morotai yang gugatannya pasangan Umar Hi. Hasan -Wiclif Sepnath Pinoa , Mahkamah menyatakan tidak menerima gugatan karena permohonan diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 UU 32 tahun 2004 jo Pasal 5 ayat 1 PMK 15 tahun 2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan oleh KPUD Pulau Morotai bertanggal 21 Mei 2011 , sedangkan gugatan diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2011.
“Pengajuan permohonan pemohon ke Mahkamah telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan ,” ujar hakim Fadlil Sumadi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran