MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai

MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Sementara itu, pada sengketa pemilukada Kabupaten Pulau Morotai yang gugatannya pasangan Umar Hi. Hasan -Wiclif Sepnath Pinoa , Mahkamah menyatakan tidak menerima gugatan karena permohonan diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 UU 32 tahun 2004 jo Pasal 5 ayat 1 PMK 15 tahun 2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan oleh KPUD Pulau Morotai bertanggal 21 Mei 2011 , sedangkan gugatan diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2011.

“Pengajuan permohonan pemohon ke Mahkamah telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan ,” ujar hakim Fadlil Sumadi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News