MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Senin, 20 Juni 2011 – 23:56 WIB
Dengan keputusan ini, Mahkamah menetapkan secara sah pasangan Arsad Sardan -Demianus Ice sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai dengan perolehan suara tertinggi yakni, 11.455 suara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Gagasan Pramono Anung untuk Wujudkan Tekadnya Menambah Lapangan Kerja di Jakarta
- Gus Muhaimin Beberkan 3 Tugas Pimpinan PKB, Tak Bisa Ditawar
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga