MK Tolak Gugatan Pemilukada Manokwari

MK Tolak Gugatan Pemilukada Manokwari
MK Tolak Gugatan Pemilukada Manokwari
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum daerah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, tahun 2010, yang diajukan oleh pasangan Nataniel Dominggus Mandacan-Wempi Welly Rangkung. Hal itu seperti disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar Jumat (31/12).

Dalam amar putusannya, MK sekaligus menetapkan pasangan Bastian Salabai-Robert KR Hammar sebagai bupati terpilih Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Itu karena MK menganggap dalil-dalil dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum. "Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta.

Dijelaskan, bahwa dalam permohonannya, pemohon keberatan terhadap penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Manokwari putaran kedua tahun 2010, karena menilai telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif oleh termohon dan pihak terkait, sehingga dinilai tidak demokratis dan melanggar azas pemilu luber dan jurdil. Disebutkan pula, ada dugaan pencoblosan surat suara di 20 distrik yang dilakukan oleh bukan pemilih yang berhak, serta ditemukannya suara sah sama dengan DPT di 20 distrik.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, tidak terbukti menurut hukum," ungkap hakim konstitusi dalam sidang putusan tersebut. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Animo Berhaji Makin Tinggi

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News