MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba
Selasa, 18 Oktober 2011 – 18:41 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari. "Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"kata ketua hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di r gedung MK, Selasa (18/10). Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba.
Mahkamah berpendapat, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata