MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba

MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba
MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba
JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"kata ketua hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di r gedung MK, Selasa (18/10). Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba.

Mahkamah berpendapat, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana  hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata.

"Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News