MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba
Selasa, 18 Oktober 2011 – 18:41 WIB
Mahkamah juga menilai, bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup menyakinkan Mahkamah bahwa ada pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan. "Dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan," ujar Anwar Usman.
Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada.
"Jadi kalau kita lihat disini sebenarnya permohonan pemohon itu hanya sia-sia, karenakan perselisihanya cukup besar hampir 16 ribu lebih suara," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah Hanafiah saat ditemui usai sidang.
Selain itu lanjut Alamsyah, para penggugat juga tidak menguraikan dalam permohonannya jenis kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kliennya, sehingga gugatan mereka dinilai kabur. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata