MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba

MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba
MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba
Mahkamah juga menilai, bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup menyakinkan Mahkamah bahwa ada pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan. "Dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan," ujar Anwar Usman.

Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada.

"Jadi kalau kita lihat disini sebenarnya permohonan pemohon itu hanya sia-sia, karenakan perselisihanya cukup besar hampir 16 ribu lebih suara," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah Hanafiah saat ditemui usai sidang.

Selain itu lanjut Alamsyah, para penggugat juga tidak menguraikan dalam permohonannya jenis kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kliennya, sehingga gugatan mereka dinilai kabur. (kyd/jpnn)

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News