MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim Konstitusi juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak terbukti. Para pemohon tersebut dalam dalil-dalilnya mempersoalkan beberapa permasalahan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat, percetakan surat suara yang berlebih, adanya dugaan money Politic hingga pemberian mobil kepada sebuah SMK oleh pasangan calon tertentu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/7). “Dalam amar putusan, menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Mahfud MD membacakan putusan.
Baca Juga:
Tercatat, Pemilukada Kabupaten Poso sendiri digugat oleh tiga pasang calon kepala daerah-wakil kepala daerah yakni pasangan Hendrik Garylyanto-A.Muthalib Rimi, Sonny Tjandra-H Mulyadi, dan Frans wangu-Burhanuddin Masse.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum