MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim Konstitusi juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak terbukti. Para pemohon tersebut dalam dalil-dalilnya mempersoalkan beberapa permasalahan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat, percetakan surat suara yang berlebih, adanya dugaan money Politic hingga pemberian mobil kepada sebuah SMK oleh pasangan calon tertentu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/7). “Dalam amar putusan, menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Mahfud MD membacakan putusan.
Baca Juga:
Tercatat, Pemilukada Kabupaten Poso sendiri digugat oleh tiga pasang calon kepala daerah-wakil kepala daerah yakni pasangan Hendrik Garylyanto-A.Muthalib Rimi, Sonny Tjandra-H Mulyadi, dan Frans wangu-Burhanuddin Masse.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan