MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:17 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim Konstitusi juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak terbukti. Para pemohon tersebut dalam dalil-dalilnya mempersoalkan beberapa permasalahan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat, percetakan surat suara yang berlebih, adanya dugaan money Politic hingga pemberian mobil kepada sebuah SMK oleh pasangan calon tertentu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/7). “Dalam amar putusan, menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Mahfud MD membacakan putusan.
Baca Juga:
Tercatat, Pemilukada Kabupaten Poso sendiri digugat oleh tiga pasang calon kepala daerah-wakil kepala daerah yakni pasangan Hendrik Garylyanto-A.Muthalib Rimi, Sonny Tjandra-H Mulyadi, dan Frans wangu-Burhanuddin Masse.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli