MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:17 WIB
Terhadap dalil-dalil tersebut, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan. Namun, menurut majelis hakim, pihak majelis hakim tidak menampik telah terjadi pelanggaran meski tidak signifikan dalam memengaruhi perolehan hasil suara para pemohon. “Dalil-dalil pemohon ditolak,” kata Mahfud MD. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada