MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati, Sudin Asrin-Kurniadi.
Dengan putusan MK ini, maka KPU Sambas harus menetapkan pasangan Juliarti Juhardi-Pabali Musa sebagai pemenang pemilukada Sambas.
Baca Juga:
Mahkamah berpendapat, penggugat dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Menurut mahkamah pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalm permohonan ini,” kata hakim Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).
Karenanya, gugatan ditolak. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
BERITA TERKAIT
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite
- Soal Riset OCCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda