MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati, Sudin Asrin-Kurniadi.
Dengan putusan MK ini, maka KPU Sambas harus menetapkan pasangan Juliarti Juhardi-Pabali Musa sebagai pemenang pemilukada Sambas.
Baca Juga:
Mahkamah berpendapat, penggugat dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Menurut mahkamah pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalm permohonan ini,” kata hakim Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).
Karenanya, gugatan ditolak. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit