MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Menurut Mahkamah, penggugat sama sekali tidak menggunakan upaya hukum untuk menggugat KPU Kabupaten Sambas ke PTUN, terkait keputusan KPUD Sambas yang menyatakan penggugat tidak memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada.
Baca Juga:
Pada sisi lain, KPUD Sambas dinilai telah melakukan verifikasi pasangan calon sesuai peraturan perundangan.
Seperti diketahui, dalam pokok permohonan, penggugat keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Sambas tentang berita acara verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Sambas. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah