MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB
Menurut Mahkamah, penggugat sama sekali tidak menggunakan upaya hukum untuk menggugat KPU Kabupaten Sambas ke PTUN, terkait keputusan KPUD Sambas yang menyatakan penggugat tidak memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada.
Baca Juga:
Pada sisi lain, KPUD Sambas dinilai telah melakukan verifikasi pasangan calon sesuai peraturan perundangan.
Seperti diketahui, dalam pokok permohonan, penggugat keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Sambas tentang berita acara verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Sambas. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite