MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak

MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
JAKARTA  – Pupus sudah keinginan dua pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Siak, provinsi Riau OK  Fauzi Jamil-Tengku Muhazza dan Said Muhammad-Rusdaryanto untuk menjadi bupati dan wakil bupati Siak. Pasalnya, gugatan yang diajukan kedua pasangan itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).  Dengan putusan ini, maka Pasangan Syamsuar-Alfedri yang ditetapkan oleh KPU Siak sebagai pemenang menjadi sah.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Selasa (10/5) sore tadi, MK berkesimpulan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, tuduhan yang diajukan para penggugat tidak terbukti.

‘’Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,’’terang Ketua MK sekaligus Ketua Panel dalam persidangan tersebut, Mahfud MD.  Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPUD Kabupaten Siak serta pihak terkait, yakni pasangan Syamsuar-Alfedri. ‘’ Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait,’’ ucap Mahfud yang didampingi delapan orang anggota Panel.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan pasangan OK  Fauzi Jamil-Tengku Muhazza, yang menjelaskan terjadinya pelanggaran di pemilukada Siak yang bersifat administrasi dan pidana, Mahkamah menilai hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran-yang sifatnya sporadis semata.

JAKARTA  – Pupus sudah keinginan dua pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Siak, provinsi Riau OK  Fauzi Jamil-Tengku Muhazza

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News