MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak

MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
‘’Tidak menunjukan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, setematis dan masif, sehingga harus dikesampingkan,’’ ucap Hakim MK, Harjono.

Sementara itu, tuduhan pasangan Said Muhammad-Rusdaryanto yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Siak secara sistematis, terstruktur dan masif, menurut Mahkamah tidak terbukti secara hukum.

‘’Pelangaran-pelanggaran yang terjadi hanya berupa pelanggaran yang tidak signifikan untuk membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, jadi permohonanan Pemohon agar dilakukan Pemilukada ulang di seluruh wialayah Kecamatan di Siak tidak beralasan hukum,’’ ujar harjono lagi. Dikatakan Harjono, pelanggaran yang bersipat pidana dalam persoalan ini, tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (yud/jpnn)


JAKARTA  – Pupus sudah keinginan dua pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Siak, provinsi Riau OK  Fauzi Jamil-Tengku Muhazza


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News