MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
Selasa, 10 Mei 2011 – 20:55 WIB

MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
‘’Tidak menunjukan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, setematis dan masif, sehingga harus dikesampingkan,’’ ucap Hakim MK, Harjono.
Baca Juga:
Sementara itu, tuduhan pasangan Said Muhammad-Rusdaryanto yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Siak secara sistematis, terstruktur dan masif, menurut Mahkamah tidak terbukti secara hukum.
‘’Pelangaran-pelanggaran yang terjadi hanya berupa pelanggaran yang tidak signifikan untuk membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, jadi permohonanan Pemohon agar dilakukan Pemilukada ulang di seluruh wialayah Kecamatan di Siak tidak beralasan hukum,’’ ujar harjono lagi. Dikatakan Harjono, pelanggaran yang bersipat pidana dalam persoalan ini, tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (yud/jpnn)
JAKARTA – Pupus sudah keinginan dua pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Siak, provinsi Riau OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya