MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh

MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, di gedung MK< Jakarta, Rabu (11/5).

Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPU Sungai Penuh yang menetapkan pasangan Asyafri Jaya Bakri-Ardinal Salim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilukada dengan perolehan suara 24.465 suara atau 52,82 persen.

Mahkamah berpendapat, tudingan penggugat yang menyebutkan telah terjadi kecurangan,  ketidaknetralan aparat pemerintahan setempat, serta  panwaslu yang tidak netral dalam pemilukada, tidak didukung bukti-bukti  yang cukup.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News