MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 11 Mei 2011 – 20:49 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, di gedung MK< Jakarta, Rabu (11/5).
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPU Sungai Penuh yang menetapkan pasangan Asyafri Jaya Bakri-Ardinal Salim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilukada dengan perolehan suara 24.465 suara atau 52,82 persen.
Mahkamah berpendapat, tudingan penggugat yang menyebutkan telah terjadi kecurangan, ketidaknetralan aparat pemerintahan setempat, serta panwaslu yang tidak netral dalam pemilukada, tidak didukung bukti-bukti yang cukup.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman