MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 11 Mei 2011 – 20:49 WIB
Selain itu, Panwaslu juga telah memberi keterangan tertulis kepada Mahkamah yang menyatakan selama pemilukada putaran kedua terdapat 45 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilukada, dan semuanya telah ditindaklanjuti.
Rinciannya, tiga temuan diteruskan dengan merekomendasikan kepada KPU Sungan Penuh, tiga temuan ditindaklanjuti dengan himbauan, 24 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, tiga laporan dicabut pelapor, dan 12 laporan melampaui tenggat pelaporan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia