MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
Kamis, 10 Mei 2012 – 03:32 WIB
"Kita tinggal menunggu SK (pengesahan pengangkatannya sebagai bupati, red)," imbuh Sarjani.
Sedang kuasa hukum Sarjani, yang juga kuasa hukum Muhammad Thaib, Safaruddin, SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Dia pun mengaku sejak awal yakin bakal menang. "Karena Partai Aceh itu partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak pernah melakukan aksi anarkis, dan menjunjung hak azasi manusia," cetusnya dengan wajah sumringah.
Sementara, kuasa hukum Sulaiman Ibrahim, Andi Muhammad Asrun, enggan berkomentar. Begitu sidang kelar, dia langsung keluar dari ruang sidang. Saat JPNN mau mengambil gambarnya pun, dia ogah difoto. "Buat apa difoto-foto, kecuali kalau menang," ujarnya sembari ngeloyor. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer