MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
Kamis, 10 Mei 2012 – 03:32 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
"Kita tinggal menunggu SK (pengesahan pengangkatannya sebagai bupati, red)," imbuh Sarjani.
Sedang kuasa hukum Sarjani, yang juga kuasa hukum Muhammad Thaib, Safaruddin, SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Dia pun mengaku sejak awal yakin bakal menang. "Karena Partai Aceh itu partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak pernah melakukan aksi anarkis, dan menjunjung hak azasi manusia," cetusnya dengan wajah sumringah.
Sementara, kuasa hukum Sulaiman Ibrahim, Andi Muhammad Asrun, enggan berkomentar. Begitu sidang kelar, dia langsung keluar dari ruang sidang. Saat JPNN mau mengambil gambarnya pun, dia ogah difoto. "Buat apa difoto-foto, kecuali kalau menang," ujarnya sembari ngeloyor. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov