MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
Senin, 14 Juni 2010 – 22:27 WIB
Petang tadi, MK juga menolak gugatan pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat yang Ir. H. Oji Manik dan St. Lubis Tumangger, S.Sos. Dengan putusan MK ini, maka pasangan Remigo Yolando Berutu, MBA. dan Ir. H. Maju Ilyas Padang yang meraih suara 50,56 persen, dikukuhkan sebagai pemenang pilkada Kabupaten Pakpak Bharat. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mahfud MD membacakan putusan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata