MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
Senin, 14 Juni 2010 – 22:27 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
Petang tadi, MK juga menolak gugatan pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat yang Ir. H. Oji Manik dan St. Lubis Tumangger, S.Sos. Dengan putusan MK ini, maka pasangan Remigo Yolando Berutu, MBA. dan Ir. H. Maju Ilyas Padang yang meraih suara 50,56 persen, dikukuhkan sebagai pemenang pilkada Kabupaten Pakpak Bharat. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mahfud MD membacakan putusan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres