MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan

Tetapkan Pasangan BAIK sebagai Pemenang

MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
Demikian pula dugaan money politik dan pengerahan pegawai negeri seperti didalilkan pemohon lagi-lagi MK menyatakan tudingan itu sama sekali tidak terbukti dan sebagai alasan yang mengada-ada. "Dalil penggugat tidak jelas, dan terkesan mengada-ada.

Selanjutnya, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tuduhan tersebut dibantah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro yang menyatakan mutasi jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Grobogan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi berupa promosi, tour of duty, dan tour of area.

 

“Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim Muhamad Alim. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas sengketa pilkada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diajukan oleh pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News