MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
Tetapkan Pasangan BAIK sebagai Pemenang
Senin, 21 Februari 2011 – 18:45 WIB
Demikian pula dugaan money politik dan pengerahan pegawai negeri seperti didalilkan pemohon lagi-lagi MK menyatakan tudingan itu sama sekali tidak terbukti dan sebagai alasan yang mengada-ada. "Dalil penggugat tidak jelas, dan terkesan mengada-ada.
Baca Juga:
Selanjutnya, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tuduhan tersebut dibantah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro yang menyatakan mutasi jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Grobogan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi berupa promosi, tour of duty, dan tour of area.
“Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim Muhamad Alim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas sengketa pilkada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diajukan oleh pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul