MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang

MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada, Ketapang Kalimantan Barat. Dengan demikian, Pemilukada Ketapang akan dilanjutkan ke putaran kedua. Putusan hakim tersebut dibacakan Ketua Pleno, Mahfud MD didampingi tujuh hakim anggota, di gedung MK, Jakarta, Senin (21/6).

Sebelumnya Adnan Buyung Nasution dkk, kuasa hukum penggugat menilai, KPU Ketapang telah melakukan kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara saat rapat pleno KPU 26 Mei 2010. Kesalahan itu berakibat berkurangnya suara pasangan Yasyir-Martin. Seharusnya suara Yasyir-Martin 66.010 atau 30.05 persen dari suara sah berjumlah 219.637.

Karena memperoleh suara lebih dari 65.892 atau 30 persen plus satu, Yasyir-Martin seharusnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih, sehingga  tidak perlu ada Pemilukada putaran kedua. Pihaknya memohon MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan Yasyir-Martin sebagai pemenang pemilu.

Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dari keterangan saksi-saksi, dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan hukum.  Bukti yang diajukan oleh pemohon berupa formulir berita acara dari PPK Matan Hilir Utara dinilai cacat karena ada bekas tempelan kertas yang kemudian ditulisi dengan angka. “Bukti meragukan. Apabila dilihat di balik kertas tempelan, angka yang tertulis dengan spidol hitam masih terlihat jelas,” kata Mahfud.

JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News