MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Senin, 21 Juni 2010 – 22:24 WIB
Dia pun menyebutkan bahwa dalam perkara Pemilukada Ketapang ini, hal yang dipersoalkan hanya mengenai perhitungan suara, belum kepada hasil final pemenang pemilukada. Karena itu, putusan MK ini tidak memupus habis harapan dari kliennya. “Inti persoalannya begini, sekiranya perhitungan suara cermat, tidak perlu pemilukada dua kali (putaran kedua, red). Tetapi kalau sekarang dianggap sudah cermat, angka-angkanya tidak salah, ya sudah, dua kali pemilu. Itu tidak apa-apa. Masih ada harapan,” katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta